Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media siber memiliki
karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk
itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
- Ruang Lingkup
Media Siber adalah
segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna
media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai
bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar
pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus
melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber
yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi
tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada
pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian
akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir
(c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna
untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis
dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung
prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas
dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak
untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi
Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat
diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus,
dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan
pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas
masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan
pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu
pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab
yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak
jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat
berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh
sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari
sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media
siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak
dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali
terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik
korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan
Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti
pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan
alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas
antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan
iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
"advertorial", "iklan", "ads",
"sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
- Hak Cipta
Media siber wajib
menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
- Sengketa
Penilaian akhir atas
sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan
oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari
2012
(Pedoman ini
ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Posting Komentar
0Komentar